Badankehakiman bebas dan tidak memihak. Hakikat kebebasan hakim atau kemandirian kekuasaan kehakiman (independensi peradilan) itu bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh badan negara. Sehubungan dengan ini Frans Magnis Suseno, 13 mengemukakan bahwa dengan adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan
negarahukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas dan tidak memihak. Peradilan harus independent serta impartial (tidak memihak). Pera-dilan yang bebas pada hakikatnya berkaitan dengan keinginan untuk memper-oleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain.
Asaspolitik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dalam menjalankan kebijakannya di dunia internasional atau politik luar negeri, Indonesia menganut prinsip politik yang bebas dan aktif. Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak
PRVa.